Selasa, 05 November 2013



KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM

Kata pemimpin berasal dari kata Bahasa Arab yakni Amara’ Yu aamiru Aamir (pemimpin). Adapun dalam Islam, orang yang memimpin suatu negara disebut khalifah sedangkan sistem yang dianutnya dinamakan khilafah.
Khilafaf dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. dengan segala aspeknya yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut dengan Khalifatul Muslimin. (Imam Al-Mawardi:1994)
Seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa pada zaman dahulu atau zaman setelah Rasulullah wafat sistem yang dianut oleh negara Islam yaitu khilafah. Adapun orang yang memimpin suatu negara tersebut yakni khalifah. Khalifah yang pertama yang menggantikan Rasulullah yaitu Abu Bakar As-Siddiq dilanjutkan oleh Umar bin Khatab kemudian oleh Utsman bin Affan dan dilanjutkan oleh Ali bin Abi Thalib.
Sistem khilafah yaitu sistem dimana suatu negara menggunakan sumber hukum yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sistem ini sangatlah cocok bila ditegakkan di negara-negara Islam seperti halnya Arab Saudi, Palestina, Mesir, dan lain-lain. Namun kenyataannya, negara tersebut kini sudah tidak menggunakan sistem khalifah. Pengaruh Barat dan para penjajah Imperialis sangatlah pintar , mereka yang telah mengubah dan meracuni para pemikir Islam sehingga negara tersebut melepas sistem yang telah dibuat oleh Rasulullah yakni sistem khalifah. Secara tidak langsung, mereka telah kufur terhadap Allah Swt. dan Rasul-Nya karena telah mengabaikan sumber hukum mereka yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah. Na’udzubillahi min Dzaalik…
Lalu, bagaimanakah sistem pemerintahan di negara kita yakni Indonesia tercinta?
Sangatlah berbeda antara sistem yang digunakan dalam Islam dengan negara kita. Sistem yang dianut oleh negara Indonesia yaitu demokrasi. Yakni dengan faham dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Di Indonesia, orang yang memimpin suatu negara dinamakan Presiden. Sumber hukumnya pun bukan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan dengan menggunakan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
Lantas, sudah cocokkah Indonesia dengan sumber hukum Undang Undang Dasar 1945?
Perlu diketahui, bahwa sumber hukum yang digunakan oleh negara kita yakni Undang Undang Dasar 1945 adalah hasil dari campur tangan orang asing, dimulai dari Bab, pasal bahkan dari ayat per ayatnya. Secara tidak langsung, berarti kita masih bergantung terhadap orang asing, masih dijajah dan belum merdeka. Sungguh, kita masih diperbudak oleh asing.
Indonesia adalah negara yang luas, kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusianya. Lantas mengapa kita masih bergantung terhadap negara lain?. Inilah salah satu jawabannya, bahwa Indonesia belum cocok dengan sumber hukum dari UUD 1945.
Salah satu contoh ketidak cocokkan UUD untuk negara kita yakni dilihat dari bidang ekonomi. Menurut UUD bahwa Indonesia harus menggunakan sistem ekonomi Pancasila yakni campuran dari sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Namun kenyataannya sistem ekonomi tersebut belum menjamin kesejahteraan rakyat Indonesia dari segi materi. Kemiskinan, pengangguran, kelaparan adalah buah dari sistem ekonomi yang dianut oleh negara kita, dan secara tidak langsung ini adalah buah dari demokrasi.
Jika dilihat dalam perspektif Islam, yakni bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahwa sistem ekonomi yang dianut adalah sesuai yang tertuang dalam Al-Qur’an.
Allah berfirman: الله البيع و حرم الربا  واحل   
Artinya: “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Jelaslah, sistem ekonomi dalam Islam itu tidak diperkenankan untuk berbuat riba. Dan hasilnya, pada zaman Rasulullah tidak ada rakyat yang kelaparan, mereka semua hidup sejahtera.
Kita sebagai warga Indonesia dan status muslim dan muslimah, tentu tidak ingin kufur terhadap Allah Swt. karena tidak mengingkari sumber hukum-Nya. Untuk itu, marilah kita perjuangkan kembali sistem yang telah Islam tegakkan pada zaman dahulu dengan mewujudkan suatu negara berdasarkan Syariah dan Khilafah.

0 komentar:

Posting Komentar