KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Kata pemimpin berasal dari kata Bahasa Arab yakni Amara’ Yu aamiru
Aamir (pemimpin). Adapun dalam Islam, orang yang memimpin suatu negara disebut
khalifah sedangkan sistem yang dianutnya dinamakan khilafah.
Khilafaf dalam terminologi politik Islam ialah sistem pemerintahan
Islam yang meneruskan sistem pemerintahan Rasul Saw. dengan segala aspeknya
yang berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Saw. Sedangkan Khalifah ialah
Pemimpin tertinggi umat Islam sedunia, atau disebut juga dengan Imam A’zhom
yang sekaligus menjadi pemimpin Negara Islam sedunia atau lazim juga disebut
dengan Khalifatul Muslimin. (Imam Al-Mawardi:1994)
Seperti yang telah dikemukakan di atas, bahwa pada zaman dahulu
atau zaman setelah Rasulullah wafat sistem yang dianut oleh negara Islam yaitu
khilafah. Adapun orang yang memimpin suatu negara tersebut yakni khalifah.
Khalifah yang pertama yang menggantikan Rasulullah yaitu Abu Bakar As-Siddiq
dilanjutkan oleh Umar bin Khatab kemudian oleh Utsman bin Affan dan dilanjutkan
oleh Ali bin Abi Thalib.
Sistem khilafah yaitu sistem dimana suatu negara menggunakan sumber
hukum yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sistem ini sangatlah cocok
bila ditegakkan di negara-negara Islam seperti halnya Arab Saudi, Palestina,
Mesir, dan lain-lain. Namun kenyataannya, negara tersebut kini sudah tidak
menggunakan sistem khalifah. Pengaruh Barat dan para penjajah Imperialis
sangatlah pintar , mereka yang telah mengubah dan meracuni para pemikir Islam
sehingga negara tersebut melepas sistem yang telah dibuat oleh Rasulullah yakni
sistem khalifah. Secara tidak langsung, mereka telah kufur terhadap Allah Swt.
dan Rasul-Nya karena telah mengabaikan sumber hukum mereka yakni Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Na’udzubillahi min Dzaalik…
Lalu,
bagaimanakah sistem pemerintahan di negara kita yakni Indonesia tercinta?
Sangatlah berbeda antara sistem yang digunakan dalam Islam dengan
negara kita. Sistem yang dianut oleh negara Indonesia yaitu demokrasi. Yakni
dengan faham dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Di Indonesia, orang yang
memimpin suatu negara dinamakan Presiden. Sumber hukumnya pun bukan berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah, melainkan dengan menggunakan Undang Undang Dasar (UUD)
1945.
Lantas,
sudah cocokkah Indonesia dengan sumber hukum Undang Undang Dasar 1945?
Perlu diketahui, bahwa sumber hukum yang digunakan oleh negara kita
yakni Undang Undang Dasar 1945 adalah hasil dari campur tangan orang asing,
dimulai dari Bab, pasal bahkan dari ayat per ayatnya. Secara tidak langsung,
berarti kita masih bergantung terhadap orang asing, masih dijajah dan belum
merdeka. Sungguh, kita masih diperbudak oleh asing.
Indonesia adalah negara yang luas, kaya akan sumber daya alam
maupun sumber daya manusianya. Lantas mengapa kita masih bergantung terhadap
negara lain?. Inilah salah satu jawabannya, bahwa Indonesia belum cocok dengan
sumber hukum dari UUD 1945.
Salah satu contoh ketidak cocokkan UUD untuk negara kita yakni
dilihat dari bidang ekonomi. Menurut UUD bahwa Indonesia harus menggunakan sistem
ekonomi Pancasila yakni campuran dari sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Namun
kenyataannya sistem ekonomi tersebut belum menjamin kesejahteraan rakyat
Indonesia dari segi materi. Kemiskinan, pengangguran, kelaparan adalah buah
dari sistem ekonomi yang dianut oleh negara kita, dan secara tidak langsung ini
adalah buah dari demokrasi.
Jika dilihat dalam perspektif Islam, yakni bersumber dari Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Bahwa sistem ekonomi yang dianut adalah sesuai yang tertuang
dalam Al-Qur’an.
Allah
berfirman: الله البيع و
حرم الربا واحل
Artinya:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Jelaslah, sistem ekonomi dalam Islam itu tidak diperkenankan untuk
berbuat riba. Dan hasilnya, pada zaman Rasulullah tidak ada rakyat yang kelaparan,
mereka semua hidup sejahtera.
Kita sebagai warga Indonesia dan status muslim dan muslimah, tentu
tidak ingin kufur terhadap Allah Swt. karena tidak mengingkari sumber
hukum-Nya. Untuk itu, marilah kita perjuangkan kembali sistem yang telah Islam
tegakkan pada zaman dahulu dengan mewujudkan suatu negara berdasarkan Syariah
dan Khilafah.
0 komentar:
Posting Komentar